Pages

Menko Kesra Tolak Pencabutan Aturan Masa Kerja UPK PNPM Mandiri

Diposting oleh Unknown on Jumat, 01 Maret 2013

Menko Kesra Tolak Pencabutan Aturan Masa Kerja UPK PNPM Mandiri

Headline Metrotvnews.com, Solo: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung laksono menolak tuntutan pencabutan Erata (draft) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X, yang mengatur masa kerja pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, maksimal dua kali periode.

"Masa tugas pengurus UPK wajib dibatasi. Capek juga kita melihat pengurus UPK yang tidak perform terus menerus menjabat di sana," ujar Menko Kesra usai membuka Seminar Nasional UPK PNPM Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) , di Solo, Jumat (1/3).

Penegasan itu diungkapkan Menko, guna menanggapi penolakan terhadap penerapan Erata PTO X yang dilakukan oleh mayoritas pengurus UPK Jawa Tengah yang mengikuti seminar.

"Kalau masa kepengurusan dibatasi, setelah selesai kita mau kerja apa?" teriak salah satu pengurus UPK yang menolak disebut namanya.

UPK adalah salah satu unit yang dibentuk oleh Musyawarah Antar Desa (MAD). Tugasnya untuk mengelola seluruh kegiatan PNPM-MPd di masing-masing kecamatan. Kegiatan itu meliputi pembangunan  prasarana, seperti pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonom, serta pengelolaan administrasi keuangan. Satu UPK umumnya terdiri dari satu ketua, sekretaris dan bendahara.

Pada kesempatan itu, Menko mengungkapkan sejumlah alasan mengapa masa kepengurusan UPK perlu dibatasi. Antara lain untuk merotasi pengurus yang dianggap tidak bekerja dengan baik dan menghindari praktik korupsi dana PNPM yang dilakukan pengurus.

Kendati menolak mencabut penerapan Erata PTO X, Menko berjanji akan mengakomodasi sejumlah tuntutan. Salah satu yang bakal ditinjau ulang adalah masa periode setiap sekali menjabat.

"Saat ini maksimal menjabat 3 tahun setiap periode. Ke depan mungkin bisa kita tambah setiap satu periode memimpin 5 tahun," tuturnya. (Cornelius Eko Susanto/Ray)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar